392
views
views
Setiap karyawan memiliki hak untuk mengajukan cuti ke perusahaan. Berikut terdapat beberapa jenis hak cuti yang diperoleh karyawan.
- Cuti karyawan tahunan: jumlah cuti tahunan setiap perusahaan berbeda-beda, namun biasanya karyawan akan mendapatkan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari per tahun jika karyawan tersebut sudah bekerja selama minimal satu tahun.
- Cuti besar: istirahat panjang
- Cuti bersama: cuti yang ditetapkan oleh pemerintah
- Hak untuk cuti hamil/melahirkan
- Cuti sakit
- Cuti karena alasan penting: karyawan menikah (3 hari), menikahkan anaknya (2 hari) mengkhitankan anaknya (2 hari), membaptis anak (2 hari), istri melahirkan atau keguguran kandungan (2 hari), suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia (2 hari), anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (1 hari).