menu
Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan di Indonesia
Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan di Indonesia
Setiap karyawan memiliki hak untuk mengajukan cuti ke perusahaan. Berikut terdapat beberapa jenis hak cuti yang diperoleh karyawan.
  1. Cuti karyawan tahunan: jumlah cuti tahunan setiap perusahaan berbeda-beda, namun biasanya karyawan akan mendapatkan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari per tahun jika karyawan tersebut sudah bekerja selama minimal satu tahun.
  2. Cuti besar: istirahat panjang
  3. Cuti bersama: cuti yang ditetapkan oleh pemerintah
  4. Hak untuk cuti hamil/melahirkan
  5. Cuti sakit
  6. Cuti karena alasan penting: karyawan menikah (3 hari), menikahkan anaknya (2 hari) mengkhitankan anaknya (2 hari), membaptis anak (2 hari), istri melahirkan atau keguguran kandungan (2 hari), suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia (2 hari), anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (1 hari).